-->

Sabtu, 28 Oktober 2017

TIPS MUDAH MENGURUS TANAH GIRIK JADI BERSERTIPIKAT - INFO TANAH BEKASI

author photo
Tahu gak kamu? Menurut UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat (termasuk juga tanah girik) harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Badan Pertanahan Tanah setempat.

Kalau status tanahmu masih girik, perlu dijadikan salah satu jenis hak yang terdapat di dalam UUPA, yaitu Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan lainnya.

Berikut ini cara mengurus sertifikat tanah girik:

Langkah pertama, pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa.

Beberapa surat yang harus kamu urus:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa. Surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) setempat. Kalau daerah yang tak ada RT/RW dihadiri oleh tokoh adat setempat.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah. Surat ini menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik. Surat ini untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Yang membuat surat ini adalah pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.

Langkah kedua, pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI).

Tahapannya yaitu:

  1. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa: Asli girik atau fotokopi letter C; Asli ketiga surat-surat yang telah kamu urus di Kantor Kelurahan (poin 1); Bukti-bukti peralihan (jika ada) tak terputus sampai dengan pemohon sekarang; Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga); Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan disertai bukti pembayaran; Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan; Surat pernyataan sudah memasang tanda batas; Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang-Undang.
  2. Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
  3. Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan. Untuk mempercepat prosesnya, kamu dapat melakukan poin (g) setelah Surat Ukur diterbitkan.
  4. Penelitian oleh petugas Panitia A yang terdiri atas petugas BPN, lurah atau kepala desa setempat.
  5. Sesuai dengan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, selama 60 hari, data yuridis akan diumumkan di Kelurahan dan BPN.
  6. Terbitnya SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah, pada tahap ini, hak tanah girik telah berubah menjadi sertifikat. SK hak ini akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) setelah poin (g) dipenuhi.
  7. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
  8. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
  9. Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan.

Mau Proses Lebih Cepat?

Penuhi semua syarat agar proses pengurusan tanah girik menjadi tanah bersertifikat bisa lebih cepat. Lengkapi semua dokumen dan syarat yang diminta.

Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 bulan jika tidak ada kekurangan syarat. Biaya pengurusan tergantung pada lokasi dan luas tanah. Jadi, biaya pengurusannya tak sama untuk semua tempat.

SUMBER : https://artikel.rumah123.com/cara-cepat-urus-tanah-girik-jadi-bersertifikat-mau-tahu-40510

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post